KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia

Selasa, 02 Maret 2021 – 13:24 WIB
Foto Harun Masiku yang dipajang di daftar buronan KPK. Foto: kpk.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar terbaru terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

KPK meyakini bahwa mantan caleg PDIP yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 itu masih berada di Indonesia.

BACA JUGA: Ssst, Begini Penjelasan Terbaru KPK soal Pemeriksaan Saudara Harun Masiku

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini meyakini bahwa Harun Masiku tidak bisa lolos ke luar negeri melalui pintu resmi yang dijaga Imigrasi.

BACA JUGA: Seluruh Anggota Polri Harus Tahu Harun Masiku Itu Buronan

"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," lanjut Alex.

Sosok kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 itu mengatakan KPK juga telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memburu Harun Masiku bersama enam tersangka lainnya yang telah masuk DPO.

BACA JUGA: MAKI Yakin Harun Masiku Meninggal Dunia, iPhone 11 untuk Informan Nurhadi

"Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan," ujar dia.

Alex menambahkanKPK juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk memburu para DPO tersebut.

“Sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor," kata Alex.

Seperti diketahui, dari 2017 sampai 2020 ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK. Khusus di 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dengan demikian, KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh tersangka berstatus DPO lainnya di mana lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020, yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler