Bea Cukai bersama KLHK Awasi Perdagangan Ilegal Bahan Perusak Ozon

Senin, 18 November 2019 – 17:59 WIB
Bea Cukai dan KLHK bersinergi mengawasi perdagangan ilegal bahan perusak ozon. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan serah terima alat pendeteksi kandungan refrigerant (refrigerant identifier) kepada Bea Cukai dalam kegiatan pelatihan pengawasan impor bahan perusak ozon (BPO), pada Senin (18/11) di Jakarta Barat yang juga diikuti oleh berbagai Kementerian/Lembaga lainnya.

Untuk memperkuat kapasitas para petugas Bea Cukai dalam mencegah perdagangan ilegal BPO dan sistim pendingin berbasis CFC dan HCFC ke Indonesia, Ditjen PPI bermaksud untuk melengkapi para petugas Bea Cukai di lapangan dengan alat refrigerant identifier. Alat ini merupakan alat portabel yang berfungsi untuk mengidentifikasi jenis, komposisi, konsentrasi, dan kemurnian refrigerant dalam bentuk gas.

BACA JUGA: Bea Cukai Awasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan, telah melarang impor produk berbasis sistim pendingin seperti AC, lemari pendingin dan lemari beku yang menggunakan CFC dan HCFC. Sementara untuk BPO sendiri, Pemerintah telah mengatur tata niaga impornya yang saat ini sedang dalam proses revisi. Para petugas Bea Cukai menjadi garda terdepan dalam menjaga masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa sejak tahun 1992 sampai sekarang, Bea Cukai telah menjadi salah satu mitra KLHK yang membantu kegiatan pengendalian dan pengawasan impor BPO dan impor AC, lemari pendingin serta lemari beku (cold storage). “Penurunan konsumsi HCFC ini dapat dicapai melalui pengendalian impor yaitu dengan membatasi dan menurunkan target alokasi impor nasional HCFC setiap tahunnya,” ujar Heru.

BACA JUGA: Dukung Peningkatan Investasi dan Ekspor, Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan 30 Fasilitas Fiskal

Dengan adanya pembatasan dan penurunan alokasi impor nasional HCFC, berpotensi untuk menyebabkan masuknya BPO melalui cara-cara yang tidak tepat/legal. “Barang diselundupkan dengan berbagai modus antara lain menggunakan tabung refrigerant Hydrofluorocarbon (HFC), penggunaan pos tarif yang berbeda, atau masuk melalui pelabuhan yang tidak resmi,” jelas Heru.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman, menyatakan bahwa dengan diserahkannya 20 unit refrigerant identifier diharapkan dapat membantu petugas Bea Cukai melaksanakan pengawasan masuknya BPO dan unit sistim pendingin pada pelabuhan impor BPO dan pelabuhan di daerah perbatasan yang berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan BPO.

BACA JUGA: Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 kg Sabu

“Diharapkan para petugas di lapangan mendapatkan pengetahuan yang jelas dan mudah mengenali BPO serta sistim pendingin yang dikendalikan impornya, sehingga dapat meningkatkan pengawasannya terhadap impor barang tersebut,” ungkapnya.

Adapun dampak penipisan lapisan ozon stratosfer menyebabkan peningkatan radiasi Ultraviolet (UV) sampai ke permukaan bumi, yang dapat membahayakan kelangsungan kehidupan di bumi, baik terhadap manusia, hewan, tanaman, hingga ke ekosistem perairan.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler