Bea Cukai Bertindak Tegas, Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di 2 Wilayah Ini

Senin, 04 Maret 2024 – 19:27 WIB
Tim gabungan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP, Polri dan TNI menunjukkan puluhan merek rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti dalam operasi pasar yang digelar di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis (29/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KEBUMEN - Bea Cukai menindak jutaan batang rokok ilegal saat menggelar operasi pasar di wilayah Bandar Lampung (Lampung), dan Kebumen (Jateng).

Rokok ilegal ditemukan di perusahaan jasa titipan di masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan Bea Cukai Bandar Lampung dalam operasi yang digelar di wilayah tersebut menindak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam dua sarana pengangkut yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan pada Selasa (27/2).

Encep menyebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp 2,5 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Lewat Program Customs Visit Customers, Bea Cukai Makin Kenal dengan Pengguna Jasa

“Selain mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, penindakan adalah upaya menjaga iklim positif sektor rokok legal di pasaran,” tegas Encep dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/3).

Di Jateng, tim gabungan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen, Polri dan TNI menindak 25.704 batang rokok ilegal dalam operasi bersama di wilayah Kebumen pada Kamis (29/2).

Penindakan ini dilakukan terhadap pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun yang mengaku bahwa barang ilegal tersebut didapatkannya dari luar Jawa melalui jasa kurir.

Encep mengungkapkan ada sebanyak 40-an merek rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 19.175.184 yang disita sebagai barang bukti dalam penindakan tersebut.

"Terhadap seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau masyarakat, pedagang, dan pengusaha jasa titipan agar memahami ciri rokok ilegal sehingga dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredarannya di pasaran. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler