jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri) melaksanakan pemusnahan barang tegahan pada Kamis (29/2).
Barang tegahan yang dimusnahkan tersebut, berupa media pembawa hama penyakit hewan karantina (MP HPHK) dan media pembawa organisame pengganggu tanaman karantina (MP OPTK).
BACA JUGA: Lewat Program Customs Visit Customers, Bea Cukai Makin Kenal dengan Pengguna Jasa
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan hadir dan turut melaksanakan pemusnahan yang berlangsung di Gedung Instalasi BKHIT Kepri.
Acara pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala BKHIT Kepri Herwintarti ini turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepri, perwakilan instansi pusat dan daerah, serta BUMN di Kabupaten Karimun.
BACA JUGA: Gandeng APKB, Bea Cukai Semarang Gelar Asistensi Implementasi Host to Host CEISA 4.0
"MP HPHK dan MP OPTK yang kami musnahkan merupakan barang tegahan petugas Karantina yang bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, termasuk Bea Cukai," kata Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/3).
Dalam kegiatan itu, petugas Karantina Kepri memusnahkan 21 batang benih tanaman hias dari Malaysia dan Singapura yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
BACA JUGA: Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Juanda Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Sebanyak Ini
Jenis benih tersebut, di antaranya bibit Calla Lily, Aglonema, Caladium, dan bibit nangka.
"Petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan Karantina menemukan benih-benih tersebut dibawa oleh penumpang kapal yang datang dari Malaysia dan Singapura di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Pembawaan benih-benih itu tidak dilaporkan ke petugas Karantina, juga tidak dilengkapi dokumen kesehatan negara asal," beber Jerry.
Selain benih tanaman hias, Karantina Kepri juga memusnahkan berbagai komoditas yang dibawa penumpang dan tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dari negara asal, seperti produk hewan, buah, sayur, bunga potong, dan umbi-umbian.
Untuk produk hewan di antaranya daging sapi, kerbau, ayam, jerohan ayam, dan pakan hewan peliharaan yang totalnya berjumlah 27 kilogram.
Sementara itu, petugas juga memusnahkan 264,6 kg buah, 28,45 kg sayuran, 30 batang bunga potong, dan 11 kg umbi-umbian.
"Kami memusnahkan barang-barang tersebut dengan cara dibakar menggunakan insinerator yang diatur pada suhu dan tekanan tinggi," imbuhnya.
Jerry berharap kegiatan itu dapat memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karimun, khususnya antara Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia.
Tujuan sinergi tersebut semata untuk melindungi masyarakat.
Hal ini, kata Jerry, seperti yang dikatakan Kepala BKHIT Kepri Herwintarti bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Karantina belum cukup, sehingga selain melakukan kegiatan represif nonyustisia, juga mengoptimalkan fungsinya melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, baik kementerian dan lembaga, pemangku kepentingan terkait, serta masyarakat.
"Bea Cukai pun terus berupaya meningkatkan sinergi dengan Karantina, sesuai dengan tugas dan fungsi instansi ini, yaitu sebagai community protector," tegas Jerry. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi