jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Bitung menghibahkan barang hasil tegahan yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan di bidang impor kepada Pemerintah Kota Bitung.
Proses hibah tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (12/12) di Terminal Petikemas Bitung.
BACA JUGA: Amankan Hak Negara, Bea Cukai Berantas Rokok - Miras Ilegal
Sebanyak 328 set Furniture Bad, 46 set Dining Table, dan 1 set Dining Soft dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 531 juta dihibahkan oleh Bea Cukai dalam kesempatan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bitung, Agung Riandar Kurnianto mengungkapkan penegahan terhadap barang-barang yang dihibahkan tersebut merupakan salah satu tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Lima Penyelundupan ke Bali
“Selain melindungi masyarakat, kami juga berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendorong mindset pengusaha agar berpikir legal itu mudah,” ungkap Agung.
Hibah yang dilaksanakan oleh Bea Cukai telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kegiatan hibah ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Bea Cukai terhadap masyarakat dengan memperhatikan asas manfaat barang yang masih bisa digunakan untuk kepentingan sosial yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Berlakukan Penyesuaian Bea Masuk Barang e-Commerce
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberhasilan Bea Cukai Dorong Industri Dalam Negeri
Redaktur : Tim Redaksi