Keberhasilan Bea Cukai Dorong Industri Dalam Negeri

Selasa, 11 Desember 2018 – 18:27 WIB
Petugas Bea Cukai saat melakukan pengecekan barang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah menerbitkan aturan tentang penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman lewat e-commerce.

Dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari yang mulai berlaku sejak Oktober 2018.

BACA JUGA: Ini Pesan Menkeu untuk Bea Cukai di Hari Antikorupsi Sedunia

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) yang membayar pajak dengan produk impor.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Lancarkan Aksi Penindakan

"Mengingat barang impor melalui barang kiriman atau impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran, maka penurunan nilai pembebasan ini dianggap perlu untuk melindungi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri,” kata Heru di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Bea Cukai juga telah mengimplementasikan program antisplitting barang kiriman untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Aktif Dalam Pembahasan Isu Kepabeanan Terkini

Heru mengatakan, pada peraturan sebelumnya, terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan de minimis value dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dalam hari yang sama yang jumlahnya sangat ekstrem.

Heru menjelaskan, peristiwa itu bisa mencapai 400 kiriman dalam satu hari oleh penerima yang sama.

"Oleh karena itu, Bea Cukai memandang perlu untuk melakukan pembatasan per hari per orang penerima barang kiriman,” ujar Heru.

Sejak Oktober 2018, Bea Cukai telah menerapkan aturan nilai pembebasan barang kiriman yang baru melalui PMK-112/PMK.04/2018.

Berdasarkan data importasi barang kiriman sejak 10 Oktober 2018, terdapat sekitar 72.592 Consignment Notes (CN) yang terjaring sistem anti-splitting sehingga berhasil menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak sebesar kurang lebih Rp 4 miliar.

Data Bea Cukai juga menunjukkan bahwa nilai barang impor e-commerce melalui barang kiriman naik sekitar 19,03 persen dibanding tahun sebelumnya.

Hingga November 2018, nilainya telah mencapai USD 448,4 juta dengan jumlah dokumen sebanyak 13,8 juta dokumen.

Untuk mendukung penegakan perubahan aturan ini, Bea Cukai juga telah menerapkan smart system berupa validasi dan verifikasi antisplitting dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan algoritma khusus similarity pada nama dan alamat penerima barang yang tercantum dalam dokumen pengiriman barang.

Sistem komputer pelayanan akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Selain itu, Heru menyampaikan juga rencana pengimplemenlasian pengiriman dokumen secara online atau penggunaan Pertukaran Data Elektronik (PDE) internet secara penuh di seluruh kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai awal 2019.

Penggunaan PDE internet ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efisiensi biaya, mempercepat proses bisnis, menciptakan equal treatment pada pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifes, dan memiliki cakupan sistem lebih luas. Dengan begitu, waktu dan tempat tidak terbatas untuk melakukan pengiriman data. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Terbaru Bea Cukai Permudah Keluar Masuknya Barang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler