jpnn.com, TULUNGAGUNG - Bea Cukai Blitar berkolaborasi dengan Pemkab Tulungagung menyelenggarakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai pada Selasa (23/7).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar Sutopo menyampaikan pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara pembakaran yang dilaksanakan di halaman Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung.
BACA JUGA: Bea Cukai Mendampingi UMKM Asal Malang Ekspor 3,3 Ton Daun Talas ke Australia
Selanjutnya, sebagian besar BMN hasil penindakan tersebut dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
Sutopo merinci barang-barang yang dimusnahkan, meliputi rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 364.913 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1833,75 liter, dan tembakau iris (TIS) ilegal sebesar 3.845 gram.
BACA JUGA: Ekspor Puluhan Kendaraan Hasil Tadahan Jaringan Internasional ke Timor Leste Digagalkan
Dia mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 464.534.725 dengan kerugian negara sebesar Rp 312.254.000.
Kegiatan ini turut dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, perwakilan dari TNI dan Polri, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
BACA JUGA: Pertama di Indonesia, Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT
Sutopo menegaskan kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal.
"Karena selain merugikan negara, pelaku juga terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai,” tegas Sutopo mengingatkan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi