Bea Cukai Bogor Gagalkan Empat Kasus Peredaran Narkoba

Kamis, 25 Maret 2021 – 21:22 WIB
Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan penyelundupan narkotika. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan jajaran Polri berhasil menggagalkan empat kasus peredaran narkoba menggunakan modus barang kiriman melalui perusahaan jasa pengiriman.

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengatakan penindakan itu dilakukan setelah jajarannya menerima informasi melalui crawling media sosial oleh Cyber Team CNCCT Subdit Narkotika serta beberapa Kantor Bea Cukai lainnya.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 miliar

"Penindakan kali ini merupakan hasil pemantauan kami terhadap media sosial yang kerap digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi. Dari hasil pemantauan, kami temukan kejanggalan dan kami turunkan tim untuk melakukan penyergapan," kata Edwan.

Penindakan pertama dilakukan bersama dengan Polres Kabupaten Bogor pada Rabu (17/3), terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 2 butir tablet putih kecil, dan 1 plastik klip berisi sekitar 2 gram berupa kristal bening yang diduga NPP jenis methamphetamine.

BACA JUGA: FL Babak Belur Diamuk Massa, Lihat Kondisinya

Penindakan selanjutnya dilakukan bersama Bareskrim Mabes Polri dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Depok pada Senin (22/3).

Informasi didapat dari crawling dan analisis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan  yang menginformasikan adanya paket berupa 1 plastik klip berisi 50 gram ganja sintetis yang akan dikirim ke wilayah Depok.

BACA JUGA: 3 Warga Dibunuh OTK, 4 Orang Selamat, Termasuk Kopda Moh Zen

Berikutnya, Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor menggelar operasi gabungan pada salah satu PJT di daerah setempat. Setelah pemeriksaan ditemukan sebuah paket yang berisi masing-masing sekitar 40 gram dan 5 gram ganja sintetis dengan tujuan Cibinong, Bogor.

Terakhir, penindakan dilakukan bersama Polres Kabupaten Sukabumi di salah satu PJT di daerah Pelabuhan Ratu.

Berawal dari informasi crawling dan analisis Kanwil DJBC Aceh terhadap informasi dari tim Subdit Narkotika Dit P2, diketahui pengirim paket berasal dari Ciputat, Tangerang Selatan menuju Pelabuhan Ratu. Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapatkan 1 plastik klip berisi  5 gram tembakau iris yang diduga ganja sintetis.

Seluruh barang bukti itu telah diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor serta Bareskrim Polri untuk dilakukan control delivery menuju penerima barang. Masing-masing pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan maraknya penggunaan internet seperti ini membuat kita harus ekstra waspada atas percakapan-percakapan yang terjadi di media sosial," kata Edwan.

Pihaknya juga meminta masyarakat melaporkan apabila terdapat hal-hal yang sekiranya perlu ditindaklanjuti. "Bea Cukai akan terus berupaya menjaga Indonesia dari beredarnya barang-barang semacam itu," kata Edwan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler