Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid

Senin, 25 Januari 2021 – 18:48 WIB
Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi dan Satuan Resnarkoba Polres Bogor menggagalkan upaya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman, Senin (18/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengungkapkan narkotika yang diduga jenis synthetic cannabinoid tersebut disita di Sukabumi dan Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Penyelundupan Narkoba Sepanjang 2020

Ia menjelaskan di wilayah Sukabumi, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket asal Tangerang, Banten, yang dikirimkan melalui agen perusahaan jasa titipan (PJT).

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedapatan berisi 10 gram tembakau iris yang diduga sediaan NPP (narkotika, psikotropika dan prekursor) jenis synthetic cannabinoid yang diselundupkan dengan satu bungkus mi instan,” ungkap Edwan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia di dalam Tabung Kompresor

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan pengiriman narkoba melalui salah satu PJT di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dikirim dari Serang tersebut dikemas sedemikian rupa dengan pemberitahuan berisi aksesoris,” lanjut Edwan.

Ia menjelaskan petugas yang memeriksa paket itu mendapati satu kaus kaki anak-anak yang di dalamnya ditemukan bungkus plastik lakban cokelat berisi klip tembakau iris dengan jenis yang sama sebanyak 70 gram.

Barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi dan Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.

Para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Demi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berdampak negatif bagi warga negara Indonesia, Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian,” pungkas Edwan. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler