jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai menutup 2020 dengan keberhasilan penindakan penyelundupan narkoba. Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Tarakan, dan Bea
Cukai Jayapura membuktikan keberhasilan di masing-masing wilayah pengawasan mereka.
BACA JUGA: Presiden Resmikan Pelabuhan Patimban, Bea Cukai Siap Bantu Akses Kepabeanan
Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif MR 413/Bremoro menggagalkan pemasukan narkotika jenis ganja di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (31/12/2020).
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simo, narkotika itu diselundupkan dalam yang tas berisi lima paket ganja dengan total 220 gram.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020
"Dalam sinergi antara Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif MR 413/Bremoro selama tahun 2020 ini telah berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogtam yang seluruhnya berasal dari perbatasan RI-PNG,”ungkap Albert.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa tingkat penyelundupan narkotika cukup signifikan di perbatasan sehingga membutuhkan pengawasan ekstra. Dia menegaskan sinergi antarinstansi mutlak diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Bea Cukai Tarakan bersinergi bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di Perairan Tarakan, di Dermaga Tengkayu II, Sabtu (5/12) lalu.
Tim gabungan awalnya mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Alhasil, tim pun menyita barang bukti satu tas hitam yang berisi dua paket sabu-sabu kurang lebih 2.000 gram dengan kemasan teh.
Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 13 kali penyelundupan sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 48,40 kilogram. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto menjelaskan bila asumsi pengguna narkoba menggunakan rata-rata 0,2 gram tiap orang, maka jumlah tegahan ini mampu menyelamatkan lebih dari 242 ribu masyarakat Indonesia.
"Selama tahun 2020, dari total 13 kasus penindakan 10 di antaranya dengan barang bukti 41,598 kilogram sabu-sabu proses hukumnya telah kami serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti. Mari kuatkan sinergitas dalam memerangi narkoba," katanya.
Menurut Aris, modus penyelundupan narkotika yang digunakan para penyelundup lebih variatif. Dia menjelaskan, setidaknya ada sembilan modus yang diungkap. Antara lain, modus lama seperti disembunyikan dalam kaleng cat/compound hingga modus baru seperti dalam sereal, power bank, mainan anak hingga dispenser.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi apik yang selama ini telah dirajut bersama Bea Cukai Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan instansi lain di Pelabuhan Tanjung Perak.
"Di tahun depan tentu saja modus akan terus berganti dan lebih variatif lagi, hal ini menjadi tantangan bagi tim untuk terus bekerja keras dan terus melakukan yang terbaik dalam mengawasi masuknya barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia ,” ungkapnya. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy