Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!

Selasa, 06 Agustus 2024 – 16:18 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas Impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak 03 Agustus 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Edukasi Masyarakat dan Satpol PP Agar Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan adanya kebijakan tersebut didasari minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan, tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp 13 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Siap Beri Pelayanan Optimal Impor Barang Konsulat AS di Medan

“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Encep dalam keterangan resminya, Selasa (6/8).

Encep menyebutkan terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.

Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

“Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan,” terangnya.

Kemudian, lanjut Encep, jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau satu hari kerja jika diajukan secara manual.

"Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan,” pintanya.

Encep menegaskan Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance akan berupaya sebaik mungkin dalam mengawal implementasi PMK 41 Tahun 2024.

Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler