Bea Cukai Bongkar Modus Peredaran Rokok Ilegal Lewat Jastip dan Eceran di Pasar

Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:19 WIB
Petugas Bea Cukai saat melakukan pengecekan di pasar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui penindakan, operasi pasar, maupun edukasi kepada masyarakat dan para pengusaha di bidang cukai.

Selain untuk melindungi masyarakat, hal tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai.

BACA JUGA: Minibus Mencurigakan Disetop Bea Cukai dan Raider TNI, Ditemukan 14 kg Ganja

Beberapa penindakan telah dilakukan oleh Bea Cukai di tiga daerah antara lain Pekanbaru, Pontianak, dan Kuala Langsa.

Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 108.800 batang rokok ilegal yang akan dikirim melalui jasa titipan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Sumsel Perkuat Patroli di Perairan Pesisir Timur Sumatera

Petugas mengungkap upaya tersebut dari operasi penindakan yang dilakukan pada 19-20 Oktober.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menyatakan, penindakan rokok ilegal dengan modus barang kiriman merupakan modus baru dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA: Kemenpan-RB Tinjau Sarana dan Prasarana Kelompok Rentan di Bea Cukai Cikarang

“Rokok tersebut kami temukan setelah dilakukan pemeriksaan di gudang perusahaan jasa titipan. Sebanyak 9 karton rokok ilegal berbagai merk siap diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera,” ungkapnya.

Bea Cukai Pekanbaru turut mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai jika mengetahui adanya upaya peredaran rokok ilegal.

Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Kuala Langsa berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari operasi pasar yang dilakukan mulai 12-20 Oktober.

“Rokok tersebut kami sita karena tidak memenuhi ketentuan perundagan cukai salah satunya tidak dilekati pita cukai,” ungkap Tri Hartanta, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa. Selain menyita rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat terkait program Gempur Rokok Ilegal.

Beralih ke Kalimantan, Bea Cukai Pontianak yang juga mengadakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, dan Kota Pontianak pada 13-16 Oktober 2020.

“Dari operasi kali ini ditemukan 3.440 batang rokok ilegal. Hasil temuan ini merupakan bukti bahwa Bea Cukai tidak tebang pilih terhadap pelanggaran di bidang cukai,” ungkap Achmat Wahyudi.

Senada dengan Bea Cukai Kuala Langsa, Bea Cukai Pontianak juga memberikan edukasi kepada penjual rokok eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan kerugian jika menjual rokok ilegal.

Upaya memberantas peredaran rokok ilegal merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak-hak negara. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler