jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap mengunjungi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Cilacap untuk mendapat rekomendasi data pengusaha IKM yang sekiranya berpotensi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Hal itu sejalan dengan salah satu misi Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan sehubungan dengan telah diberlakukannya PMK-177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan PPNBM atas Impor Barang dan/atau bahan dan/atau Mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil Menengah dengan Tujuan Ekspor.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Musnahkan 23 Ton Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp 11 Miliar
“Langkah yang dilakukan Bea Cukai Cilacap turut mendorong IKM agar berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Karena tidak dipungkiri lagi, hambatan utama yang kerap kali dirasakan industri kecil menengah (IKM) ialah keterbatasan biaya dan kurangnya pemahaman mengenai prosedur ekspor. Dengan telah diberlakukannya PMK-177/PMK.04/2016, diharapkan dapat menjadi jawaban atas hambatan tersebut,” ungkap Wisnu.
Berdasarkan PMK-177/PMK.04/2016, kategori IKM yang mendapatkan fasilitas pembebasan ialah IKM yang bahan baku atau bahan penolongnya merupakan barang yang berasal dari impor dan hasil produksi IKM tersebut selanjutnya untuk diekspor.
BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Fasilitasi Pengeluaran Komoditi Impor Agar Lebih Cepat
“Bentuk sinergi antara Bea Cukai Cilacap dan DPKUKM Cilacap diharapkan dapat memudahkan IKM untuk melakukan ekspor serta memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan industri kecil menengah, khususnya industri kecil menengah di Cilacap,” pungkas Wisnu.(jpnn)
BACA JUGA: Komitmen Lindungi Masyarakat, Ini Aksi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Pertemuan dengan Customs of Timor Leste Bahas Beberapa Kesepakatan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh