Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

Rabu, 01 November 2023 – 16:04 WIB
Bea Cukai Cilacap memusnahkan batang rokok ilegal di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia, Senin (30/10). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap memusnahkan sebanyak 1.807.787 batang rokok ilegal di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia, Senin (30/10)

"Pemusnahan kami laksanakan dengan cara dibakar pada tanur putar dengan suhu 1400°C sebagai bahan bakar energi terbarukan dalam industri semen," kata Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, Rabu (1/11).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Optimalkan Peran DBHCHT untuk Masyarakat

Dia menambahkan kegiatan ini sebagai bentuk upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Selain rokok jenis sigaret kretek mesin, petugas Bea Cukai Cilacap juga memusnahkan 4.150 gram klembak menyan tanpa merek dan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.

BACA JUGA: Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran

Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Cilacap periode Januari sampai April 2023.

Petugas menyita rokok tersebut dan menetapkannya sebagai barang ilegal karena tidak terdapat pita cukai atau polos.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Sulsel Berkolaborasi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Sebanyak Ini

Hal itu melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,2 miliar dengan total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 2,2 miliar.

"Penindakan rokok ilegal kami laksanakan dalam rangka penegakan hukum di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen," kata Irwan.

Dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Cilacap juga telah menerapkan ultimum remedium sebagai fiscal recovery, sesuai Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan konsep itu, dugaan pelanggaran cukai atas pasal tertentu bisa untuk tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku pelanggaran membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda.

Hingga Oktober 2023, Bea Cukai Cilacap telah menerapkan 18 kali ultimum remedium dengan total nilai sanksi administrasi sebesar Rp 77 juta yang masuk ke kas negara sebagai pendapatan denda administrasi cukai.

"Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dalam rangka mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menjamin kelancaran pembangunan," tutup Irwan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi di Bidang Cukai, Bea Cukai Jelaskan Serba-Serbi Ketentuannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler