jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bali Nusra menggelar koordinasi di masing-masing wilayah.
Tak hanya lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), koordinasi juga dilakukan Bea Cukai dengan pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Kerajinan Tangan Asal Tasikmalaya ke Belanda
DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Dana ini dapat dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Sulsel Berkolaborasi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Sebanyak Ini
“Penggunaan, pemantauan, dan evaluasi terkait pengelolaannya telah diatur pemerintah melalui PMK Nomor 215/PMK.07/2021,”
Di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menjadi narasumber dalam pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT Tahun Anggaran 2024 Provinsi Sulawesi Selatan (26/10).
BACA JUGA: Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, DJPK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah dari 21 kabupaten dan 3 kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Asistensi dan review dalam penyusunan RKP DBH CHT penting, karena dapat membantu Pemda mendapatkan poin penilaian kinerja yang optimal sesuai PMK 215, khususnya terkait penegakkan hukum dan pemberantasan BKC ilegal,” jelas Encep.
Selain itu, DBHCHT juga berperan dalam membantu pelaksanaan program prioritas di Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya penanganan stunting.
“Penanganan stunting merupakan prioritas Sulsel saat ini, karenanya optimalisasi sumber daya harus dilakukan, salah satunya oleh DBH CHT,” tegas Encep.
Sebelumnya, memperkuat sinergi dalam pengelolaan DBH CHT, Kanwil Bea Cukai Bali NTT NTB (Bali Nusra) menerima kunjungan dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rabu (25/10).
Dalam kegiatan itu, ditegaskan bahwa Bea Cukai Bali Nusra turut mendukung pelaksanaan dan pemanfaatan DBH CHT dalam bidang penegakan hukum.
Selama tahun 2023 Bea Cukai Bali Nusra telah menggelar sosialisasi, termasuk operasi gempur rokok ilegal bersama Satpol PP setempat.
“Semoga beragam upaya mendukung pemanfaatan DBH CHT ini dapat dapat ditingkatkan, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara optimal,” pungkas Encep. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Langkah Bea Cukai Mengoptimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT untuk Masyarakat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian