jpnn.com, CIREBON - Sebanyak hampir dua juta batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Tengah, pada Minggu (9/8) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan kronologis penindakan tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Turut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Langsa
Berawal dari adanya informasi dugaan penyelundupan rokok ilegal, kemudian ditindaklanjuti oleh tim petugas Bea Cukai Cirebon dengan menyusuri jalur Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon.
Petugas akhirnya mendapati sebuah truk yang berisi penuh barang dengan tertutup rapat.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal
“Tim melakukan pengejaran dan segera menghentikan truk tersebut di rest area 229 Tol Palikanci,” ujar Encep.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan truk tersebut berisi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang dilapisi busa dalam pengangkutannya.
BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Resmikan Kawasan Berikat Pertama di Lhokseumawe
Sarana pengangkut, sopir, serta barang hasil penindakan kemudian diamankan oleh tim Bea Cukai.
“Jumlah total tangkapan sebanyak 1.968.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 895.440.000,” ungkapnya.
Encep menjelaskan bahwa upaya penindakan tersebut dilaksanakan dengan sinergi bersama tim Bea Cukai Jawa Tengah dan Bea Cukai Purwokerto.
Pelanggaran yang dilakukan dengan menggunakan sarana pengangkut tujuan Sumatera tersebut, menurut Encep, diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Terhadap kasus ini akan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Encep. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi