Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2020 – 19:05 WIB
Rokok ilegal hasil penindakan oleh petuga Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut dari Jepara.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Resmikan Kawasan Berikat Pertama di Lhokseumawe

Selanjutnya, petugas diterjunkan untuk memantau keberadaan mobil sesuai dengan informasi yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut pada Jumat (07/08) malam.

"Pada pukul 20.45 WIB mobil yang dimaksud terlihat melintasi Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Tiga Provinsi

Tidak berselang lama, petugas yang menggunakan tiga mobil akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa mobil tersebut mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 120.000 batang.

Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp122.400.000,00, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp71.198.400,00. Untuk penelitian lebih lanjut atas pelanggaran tersebut, petugas memeriksa pengemudi berinisial SH (58).

BACA JUGA: DPD RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Bersifat Tripartit

Modus yang digunakan para pelaku usaha ilegal terus berkembang, Bea Cukai Kudus juga terus mengembangkan pengawasan tidak hanya pengawasan di pasar konvensional melainkan juga melalui e-commerce.

Gatot mengatakan petugas telah melakukan analisis e-commerce dan memantau salah satu pemilik akun yang menjual rokok ilegal tersebut.

“Berdasarkan informasi, penjual yang bertempat tinggal di wilayah Jepara tersebut akan melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil sedan,” katanya.

Berbekal informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyisiran di sekitar Jepara pada Senin (10/08). Sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang melaju di Jalan Raya Jepara-Kudus.

Tim segera melakukan pengejaran dan penegahan terhadap sarana pengangkut tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Tim mengamankan sopir dan penumpang mobil berinisial MM (26) dan AF (29) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil dan seluruh barang bukti berupa 28.000 batang rokok ilegal turut diamankan. Diperkirakan seluruh rokok ilegal tersebut bernilai Rp28.560.000,00.

Melalui penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp16.612.960,00.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler