Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Kamis, 02 Mei 2024 – 19:49 WIB
Salah satu burung yang dilindungi. Ilustrasi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menindak pegawai Bea Cukai yang terlibat pada kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Dia mengaku Bea Cukai telah mencopot Sdr. KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali

“Pencopotan status kepegawaian Sdr KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap Nirwala.

Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main

“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala.

Dia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Sdr. KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.

BACA JUGA: Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini

“Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai,” tuturnya.

Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler