Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Senin, 13 Mei 2024 – 14:50 WIB
Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan melaksanakan pengamanan sementara atas kapal tanker yang belum memenuhi ketentuan impor dari Kementerian Perdagangan. Foto: Dokumentasi

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (postborder) pada Rabu (8/5) lalu di Palembang.

"Kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar tersebut diimpor melalui Pelabuhan Boom Baru, Palembang, yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai Palembang," ungkap Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Indra Gautama Sukiman dalam keterangan resmi, Senin (13/5).

BACA JUGA: Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai

Indra juga mengungkapkan meski telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Diketahui, kapal tanker itu termasuk kategori barang modal tidak baru (BMTB).

BACA JUGA: Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan

Importir yang mengimpor barang tertentu, seperti BMTB, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Pasal 3 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dikatakan Indra, meskipun importasi tersebut telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, Bea Cukai Palembang melakukan tindakan pengamanan, berupa penyegelan untuk mencegah penggunaan kapal tersebut sebelum memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA: Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia

"Atas temuan ini, Bea Cukai menyampaikan alert kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) milik Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan," beber Indra.

Bea Cukai juga bekerja sama dengan Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan melaksanakan pengamanan sementara atas kapal tanker yang berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton dan berkode HS 8901.20.50 tersebut.

Pelanggaran oleh importir kapal tanker itu adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan.

Di kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menambahkan kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.

Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.

“Kapal ini merupakan barang modal tidak baru yang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur. Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian,” beber Moga Simatupang.

Moga juga menjelaskan atas pelanggaran ini, importir kapal tanker tersebut dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang.

Kapal tersebut boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persyaratan.

“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 Ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Moga.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Ia juga mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor yang dipersyaratkan.

Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah telah memberi berbagai kemudahan dalam mengurus izin di bidang perdagangan.

"Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Melalui ekspose ini, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam berusaha,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler