jpnn.com, NUNUKAN - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Satgas BAIS TNI, Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman dan Bea Cukai bersinergi cegah upaya penyelundupan 5 buah balpres pakaian bekas melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia pada Selasa (7/5).
Lokasi penindakan tepatnya di Sungai Limau, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
BACA JUGA: Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
Kronologi penindakan berawal saat Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC menerima informasi adanya kegiatan diduga penyelundupan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Batih SSK 1 bersama Danpos Ajikuning, Anggota BAIS dan Anggota SGI melaksanakan koordinasi dan membentuk tim gabungan untuk menggelar patroli.
BACA JUGA: Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
Hasilnya, tim gabungan menemukan aktivitas yang diduga upaya penyelundupan balpres berisi pakaian bekas oleh 4 orang tidak dikenal (OTK).
“Benar saja, ada lima balpres berisi pakaian bekas siap didistribusikan yang ditindak. Saat ini seluruhnya telah diserahterimakan kepada Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro dalam keterangan, Rabu (8/5).
BACA JUGA: Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
Menurut Danang, masih ada potensi penyelundupan balpres pakaian bekas dari Tawau Malaysia ke Nunukan Indonesia melalui Sebatik.
"Untuk itu perlu koordinasi dan memperketat penjagaan oleh seluruh instansi yang ada,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi