Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini

Jumat, 19 April 2024 – 21:12 WIB
Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika.

Petugas gabungan meringkus puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dari dua penindakan, yakni pada 22 Maret 2024 dan 4 April 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pada awal Maret lalu, Dittipid Bareskrim Polri telah menerima informasi bahwa ada kurir narkotika antarprovinsi yang akan membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Jakarta.

Petugas gabungan kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melaksanakan profiling penumpang.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

“Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap seorang penumpang berinisial MRP pada 22 Maret 2024," ungkap Encep dalam keterangannya, Jumat (19/4).

Dari penindakan tersebut, kata Encep, petugas menemukan 5 kg sabu-sabu dan 1.841 butir ekstasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Dari pengembangan yang dilakukan, petugas gabungan juga menangkap sejumlah pelaku lainnya di salah satu hotel dekat Bandara Soekarno Hatta.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa telepon genggam, dua buah baju karyawan maskapai, dan enam buah tas.

Ketujuh orang tersangka yang telah diamankan petugas berinisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA.

DA dan RP merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan, sementara HF merupakan mantan petugas Avsec.

Modus operandi yang digunakan komplotan tersebut adalah dengan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavaotry yang dioperasikan oleh karwayan maskapai ke dalam Bandara Kuala Namu.

Barang tersebut kemudian diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di dalam Bandara Kuala Namu.

Penindakan kedua dilaksanakan pada Kamis (4/4) di wilayah perairan laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Penindakan tersebut berawal dari informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jaringan Malaysia-Aceh.

Dari hasil penyelidikan dan profiling jaringan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berangkat ke Malaysia dari wilayah Pantai Samalanga, Kabupaten Bireun pada Selasa (2/4) dengan menggunakan kapal dan tiba kembali di Aceh pada Kamis (4/4).

Dari hasil mapping dan analisis, kata Encep, petugas mengetahui serah terima barang dilakukan 7 mil dari garis pantai perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Petugas Bea Cukai bersama kepolisian melakukan patroli dan mengamankan pelaku berinisial B dan F. Petugas juga melakukan pengembangan penindakan dan mengamankan pelaku berinisial RF dan F,” beber Encep.

Dari penindakan ini petugas telah mengamankan 19 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan informasi bahwa pengiriman narkotika dikendalikan oleh seorang berinisial I yang masih dalam pencarian dengan modus ship-to-ship (STS).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa kapal, telepon satelit, telepon genggam, kompas, dan GPS.

Terdapat lima orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yang berinisial RF, H, B, F, dan MR.

Encep menegaskan Bea Cukai akan secara konsisten bersinergi dengan Kepolisian RI dalam memberantas peredaran narkotika.

Bea Cukai juga akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri.

"Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler