jpnn.com, UNGARAN - Bea Cukai yang diwakili Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY Amin Tri Sobri, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melepas ekspor 10 Bus Double Decker dari CV Laksana ke Bangladesh. Ekspor ke Bangladesh ini merupakan ekspor kedua setelah perusahaan menggunakan fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekpsor (KITE). Ekspor yang pertama berupa empat bus juga diekspor ke Bangladesh.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus pada pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Presiden ingin agar investasi meningkat, lapangan kerja tercipta sehingga memberikan dampak ekonomi positif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Presiden memminta agar semua stakeholder terkait berperan dalam mendorong industri, khususnya yang berorientasi ekspor sehingga defisit neraca perdagangan dapat dikurangi bahkan menjadi surplus.
BACA JUGA: Ciptakan Solusi Bersama, Fasilitas KITE Siap Pacu Ekspor Indonesia
Amin dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Bea Cukai siap bekerja sama dengan seluruh instansi dan pihak terkait untuk melaksanakan arahan Presiden tersebut. “Pemerintah dalam hal ini DJBC mempunyai fasilitas fiskal kepada industri berorientasi ekspor seperti fasilitas Kawasan Berikat, KITE dan KITE IKM,” ungkap Amin.
“Dengan fasilitas tersebut maka cashflow perusahaan akan terbantu, customs clearance juga menjadi lebih cepat. Hal-hal tersebut akan meningkatkan daya saing produk jadinya di pasar global. Dengan demikian diharapkan produksi semakin meningkat yang juga berimplikasi pada peningkatan investasi, tenaga kerja dan volume ekspor. Hal ini akan membantu pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan Nasional,” tambah Amin.
BACA JUGA: Bea Cukai Sumut Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Rubber Hock Lie
CV. Laksana merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri kendaraan bermotor. Bahan baku impornya adalah chassis bus dilengkapi mesin dan barang jadinya adalah kendaraan bis. Sejak menggunakan fasilitas KITE yaitu terhitung mulai 26 April 2018 maka perusahaan dalam importasi bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dengan syarat bahan baku yang diimpor tersebut kemudian diolah, dirakit, atau dipasang menjadi barang jadi yang diekspor.(ikl/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Strategi Bea Cukai Aceh dalam Penegakan Hukum Kepabeanan Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi