Bea Cukai Sumut Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Rubber Hock Lie

Senin, 27 Januari 2020 – 17:13 WIB
PT Rubber Hock Lie sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara menetapkan PT Rubber Hock Lie sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. Penetapan diberikan setelah Direktur PT Rubber Hock Lie Sunyoto melakukan pemaparan proses bisnis sebagai tahap akhir permohonan izin fasilitas KITE Pembebasan pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, di Aula Lantai IV Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Mathias Buluama menyebutkan bahwa KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Tindak Lima Bangunan Berisi Rokok Ilegal

“Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. KITE Pembebasan merupakan fasilitas dimana bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Nantinya ketika barang impor telah diolah dan kemudian diekspor maka jaminan dikembalikan,” ujar Mathias.

Lebih lanjut terkait KITE Pembebasan, fasilitas ini juga meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pakal Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di dalam PMK 160/PMK.04/2018 disebutkan bahwa atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan, yaitu tidak dipungutnya bea masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor tersebut.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Soekarno-Hatta Bersinergi dengan Kemenlu

Selain itu, atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. Begitupun ketika barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

Adapun PT Rubber Hock Lie merupakan perusahaan yang telah didirikan sejak tahun 1934 di Pulau Brayan dan bergerak dalam bidang karet remilingan (pengolahan karet yang digiling). PT Rubber Hock Lie mengajukan permohonan KITE Pembebasan dengan rencana ekspor berupa karet bongkah atau block rubber (SIR 10 dan SIR 20).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Bicarakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Direktur PT Rubber Hock Lie, Sunyoto, mengungkapkan rasa terimakasih atas pelayanan yang tepat waktu dan penetapan keputusan yang sangat cepat. “Kami berharap dengan adanya fasilitas KITE Pembebasan ini, fasilitas dan kapasitas produksi serta devisa ekspor kita akan berkembang pesat,” ujar Sunyoto.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler