jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai bersama instansi pemerintah lainnya kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal.
Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Agenda PRBC ke Pelajar, Mahasiswa Hingga Pelaku UMKM
Di Komplek Pergudangan Surya Terang Sidoarjo, Bea Cukai Jawa Timur I hadir dalam pemusnahan barang impor melanggar ketentuan post border senilai Rp 12 miliar yang diselenggarakan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya pada Senin (24/7). Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Perdangangan, Zulkifli Hasan.
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk, yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Dukung Penataan Ekosistem Logistik Nasional
“Melalui pemusnahan ini, kami mengajak pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak tertib, produknya akan disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Sejalan dengan upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai terus memberikan dukungan kepada pelaku usaha industri agar menjalankan usahanya secara legal dengan mudah.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian fasilitas di bidang fiskal dan prosedural.
Fasilitas fiskal kepabeanan merupakan suatu bentuk pemberian insentif yang berkaitan dengan pungutan bea masuk.
Bentuk-bentuk perlakuan yang diberikan dapat berupa tidak dipungut bea masuk, pembebasan bea masuk, pembebasan atau keringanan bea masuk, penangguhan bea masuk, serta pengembalian bea masuk.
Sementara, fasilitas prosedural kepabeanan adalah fasilitas atau kemudahan yang diberikan oleh sistem pemeriksaan kepabeanan yang mendorong efisiensi logistik pengeluaran barang dari kawasan pabean dan/atau pelabuhan menjadi lebih cepat dan lancar.
Namun di sisi lain tetap terjaga ketertiban dan ketaatannya atas ketentuan yang berlaku.
“Saat ini Bea Cukai berkolaborasi dengan instansi lainnya berupaya mengimplementasikan National Logystic Ecosystem," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Encep menjelaskan National Logystic Ecosystem (NLE) merupakan penyelarasan arus lalu lintas barang dan dokumen melalui pertukaran data, simplifikasi proses bisnis, serta penghilangan repetisi dan duplikasi dengan dukungan teknologi informasi.
"Tentunya kami mohon dukungan dari para pelaku usaha, utamanya comply terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encep.
Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan Bea Cukai Banjarmasin.
Barang-barang yang dimusnahkan, berupa rokok dan minuman keras yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa pelanggaran penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai.
Total nilai barang yang akan dimusnahkan adalah senilai Rp 1,34 miliar, dan perkiraan kerugian negara senilai Rp 881,29 juta.
Beberapa modus pelanggaran yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dilakukan melalui jalur barang kiriman yang berasal dari pulau Jawa dan Sumatra.
Bea Cukai juga memberikan apresisasi terhadap perusahaan jasa titipan di wilayah kota Banjarmasin yang telah mendukung program Gempur Rokok Ilegal yang melalui modus jasa kiriman.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga sinergi Bea Cukai dengan berbagai pihak guna menekan peredaran barang-barang ilegal di wilayah tersebut.
Melalui koordinasi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi pemerintahan maupun dengan pihak swasta, langkah nyata melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi