jpnn.com, SURABAYA - Program Single Submission (SSm) dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina resmi diterapkan secara penuh (mandatory) di Pelabuhan Tanjung Perak. Kerja sama ini melibatkan Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Penerapan program ini merupakan amanat dari Inpres 5/2020 dalam rangka penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE), sekaligus insentif pemerintah dalam bentuk non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BACA JUGA: Berkat Fasilitas Bea Cukai, Perusahaan Furnitur Asal Bandung Berhasil Ekspor ke Amerika Serikat
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa SSm dan joint inspection Bea Cukai dan Karantina merupakan program inisiatif untuk memperbaiki proses bisnis dengan mengurangi kegiatan yang repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Masih Punya Nyali untuk Demo? Sudahlah
Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.
BACA JUGA: Datangi Tempat Hiburan Malam di Medan, Kolonel Azhar Kecewa
Sementara melalui program ini, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian, petugas Bea Cukai dan Karantina akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama- sama.
Penerapan secara penuh kerja sama Bea Cukai dan Karantina dilakukan secara bertahap di pelabuhan-pelabuhan utama melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Single Submission – Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Belawan, tanggal 21 September 2020, Pelabuhan Tanjung Emas tanggal 28 September 2020, Pelabuhan Tanjung Perak mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan Pelabuhan Tanjung Priok mulai tanggal 9 November 2020.
Heru Pambudi menyampaikan bahwa SSm dan Joint Inspection merupakan tonggak atau milestone yang sangat penting dari program penataan NLE untuk mengurangi biaya logistik menjadi dari 23,5% menjadi 17%.
“Selamat kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam penerapan SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dengan Karantina baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun pengguna jasa,” ujar Heru, Senin (12/10).
Kepala Lembaga National Single Window, M Agus Rofiudin mengatakan, melalui mekanisme SSm, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan, karena pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antarmuka pemerintah, yaitu INSW.
“Kolaborasi antarsistem, yaitu sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA), dan sistem Karantina (PPK Online/Sisterkaroline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan yang terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data,” jelas Agus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Arif Toha mendukung upaya perbaikan logistik nasional, sehingga urusan logistik menjadi efisien, hemat dan cepat.
“Diharapkan program-program NLE seperti DO Online, SP2 Online, dan E-Trucking dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan didukung oleh partisipasi dari semua pihak,” tutur Arif.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menuturkan, SSm dan Joint Inspection Bea Cukai Karantina merupakan bentuk sinergi antara Karantina dan Bea Cukai untuk menyederhanakan sistem logistik di pelabuhan dengan mengurangi repetisi dan duplikasi.
Kemudian, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Teguh Samudro mengatakan, melalui pelaksanaan SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina, sistem logistik nasional akan menjadi lebih cepat dan mudah dalam mendukung penataan ekosistem logistik nasional sesuai Inpres 5 Tahun 2020.
“Diharapkan kedepannya kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di pelabuhan, tetapi juga dikembangkan di bandara udara internasional,” ujar Teguh.
PT Trouw Nutrition Indonesia menyampaikan apresiasi atas penerapan SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, karena proses menjadi lebih cepat dan mudah sehingga diharapkan iklim investasi dapat menjadi lebih baik.
Suksesnya SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina ini, diharapkan akan mendorong sinergi dan partisipasi dari semua pihak dalam melaksanakan program penataan ekosistem nasional sesuai Inpres 5 Tahun 2020 sehingga sistem logistik nasional bisa menjadi lebih cepat, sederhana dan pasti.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam