Bea Cukai dan Karantina Lepas Ekspor Komoditas Pertanian dengan Berat 28.000 Ton

Senin, 04 Mei 2020 – 19:32 WIB
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai dan Karantina Pertanian bersinergi untuk mendorong IKM di sektor pangan dan meningkatkan ekspor di bidang pertanian.

Salah satu upaya dilakukan Bea Cukai Makassar bersama Balai Besar Karantina Pertanian Makassar yang menyelenggarakan acara pelepasan ekspor komoditas pertanian di Pelabuhan Soekarno Hatta, Jumat (1/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Serahkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19 di Berbagai Daerah

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah yang turut langsung hadir menyampaikan gelaran acara ini dilakukan secara serentak di sembilan pintu ekspor utama yakni, Semarang, Jakarta, Belawan, Lampung, Makassar, Denpasar, Balikpapan, Tanjung Priok dan Surabaya.

Acara ini diselenggarakan secara video conference dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA: Bea Cukai Jabar Gagalkan Peredaran 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Terdapat 43 negara tujuan ekspor, di antaranya Italia, China, dan Uni Emirat Arab. Jumlah total komoditas keseluruhan mencapai 166 jenis dengan berat 28.000 ton serta nilai ekonomi mencapai Rp753,6 miliar.

“Rincian keseluruhan di antaranya kopi sebanyak 108 ribu kilogram, pisang, nanas sebanyak 560 ribu kilogram, dan cabai jamu sebanyak 14 ribu kilogram,” ungkap Eva.

BACA JUGA: Bebaskan Cukai Etil Alkohol, Bea Cukai Medan Fasilitasi Produksi Hand Sanitizer

Sementara tiga komoditas non-pertanian dan disertifikasi karantina pertanian yang juga turut dilepas adalah kayu olahan, getah pinus dan kemenyan.

Eva menyampaikan Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang mengawasi dan memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor di Indonesia, selalu siap mendukung gerakan yang dapat meningkatkan ekspor khususnya di Sulawesi Selatan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan pelepasan ekspor komoditas pertanian di tengah pandemi ini dapat memotivasi para pengusaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan ekspornya,” harap Eva.

Bea Cukai bersama Karantina Pertanian Makassar dalam melindungi sektor pangan dalam negeri juga sebelumnya telah melaksanakan pemusnahan media pembawa penyakit hewan dan penyakit tumbuhan, pada Kamis (23/04) sebagai bentuk tindak lanjut barang penindakan Karantina Pertanian Makassar.

Dengan tetap memperhatikan SOP di tengah pandemi Covid-19, Eva Arifah Aliyah ikut langsung memusnahkan tujuh jenis media pembawa penyakit hewan dan 14 jenis media pembawa penyakit tumbuhan yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Di antaranya telur, dendeng, sosis, buah-buahan, sayur-sayuran, bibit tumbuhan, beras, bawang, dan bidara tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari dampak yang ditimbulkan baik dari kesehatan masyarakat dan melindungi IKM disektor pangan,” pungkas Eva. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler