jpnn.com, BANDUNG - Di tengah pembatasan sosial skala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus corona di beberapa wilayah di Jawa Barat, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar tetap melakukan patroli di wilayah kerjanya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Pada hari Sabtu (25/4) malam, kami telah melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang kedapatan mengangkut kurang lebih 250 karton atau enam juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sekitar Rp3 miliar," ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 2,3 miliar," imbuhnya.
Menurut Saipullah, pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi penindakan di bidang cukai ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat tentang Prosedur Umum Pengamanan Pelaksanaan Patroli Darat dan/atau Operasi Penindakan Saat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.
BACA JUGA: Bea Cukai Serahkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19 di Berbagai Daerah
Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti penindakan berupa rokok ilegal beserta sarana pengangkutnya telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat untuk penanganan perkara lebih lanjut. (*/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Donasi Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 di Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi