jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta memusnahkan 2.466 minuman beralkohol atau miras ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, pada Rabu (25/9) lalu.
Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Yogyakarta terhadap sebuah ruko yang berlokasi di Ngampilan, Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 2019.
BACA JUGA: Target Penerimaan di 2020 Meningkat, Bea Cukai Siapkan Langkah Strategis
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, diketahui terdapat 508 botol miras tidak dilekati pita cukai (polos) dan 1.958 botol miras dilekati pita cukai palsu sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp218.594.600.
Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku dengan pidana denda sebesar Rp437.189.200 dan menetapkan barang bukti berupa MMEA dirampas untuk dimusnahkan.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
“Terdakwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai, yakni menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Sucipto.(jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Menggagalkan Penyelundupan 35 Ekor Burung Dari Malaysia
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh