jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya dalam misi mengempur peredaran rokok ilegal hingga pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Untuk pembangunan SIHT, Bea Cukai Purwokerto dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjalin kerja sama.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode 2017-2024, Ini Datanya
Kemudian kerja sama antara Bea Cukai Parepare dan Pemkab Wajo untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan sinergi antarinstansi, termasuk dengan pemerintah daerah, menjadi kunci penting dalam upaya Bea Cukai untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan dan pengawasan.
BACA JUGA: Bea Cukai Serahkan Ribuan Baju dan Sepatu Safety Berstatus BMMN ke Pemkot Probolinggo
"Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh Bea Cukai semakin kompleks dan dinamis, termasuk dalam pemberantasan rokok ilegal. Oleh karena itu, kerja sama yang kuat dengan pemerintah daerah menjadi sangat krusial," kata Budi.
Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas berkoordinasi dalam rapat perencanaan pembangunan SIHT yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuamas pada 23 September 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bungkus Teh Asal Malaysia, Ini Kronologinya
"Kami menyambut baik rencana Pemkab Banyumas dalam perencanaan pembangunan SIHT dan kami berharap semua persyaratan pendirian SIHT dapat terpenuhi, sehingga dapat segera beroperasi," ujar Budi.
Menurut Budi, pendirian SIHT dapat menyerap banyak tenaga kerja dan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga menciptakan lingkungan industri hasil tembakau yang adil dan kondusif.
Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), yaitu kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai.
Kerja sama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah juga terwujud melalui upaya preventif gempur rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok oleh Bea Cukai Parepare dan Pemkab Wajo pada 10 September 2024.
"Bea Cukai Parepare menjalankan perannya dalam memberikan edukasi ketentuan cukai khususnya berbagai ketentuan yang mengatur peredaran rokok ilegal," ungkap Budi.
Kegiatan ini bersamaan dengan Sosialisasi Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang diinisiasi Satpol PP Kabupaten Wajo.
Kerja sama antara Bea Cukai dan Pemkab Wajo dalam menyosialisasikan aturan cukai dan meningkatkan kesadartahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal diharapkan dapat berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo.
Budi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, Bea Cukai dan pemda dapat menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk bersama sama melawan peredaran rokok ilegal.
Sebab, peredaran rokok ilegal tersebut berdampak buruk, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat.
"Tak lupa kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat jika menemui adanya peredaran rokok ilegal tersebut," pesan Budi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi