Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bungkus Teh Asal Malaysia, Ini Kronologinya

Senin, 14 Oktober 2024 – 14:19 WIB
Unit anjing pelacak (K-9) Kanwil Bea Cukai Sumut diturunkan dalam penindakan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada Sabtu (5/10/2024). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukaipenyel

jpnn.com, TANJUNGBALAI -  

Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung bersinergi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara Gelar Pemusnahan Narkotika, Sebegini Banyaknya

Penindakan tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu (5/10/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan kronologi penindakan itu berawal dari informasi terdapat salah satu anak buah kapal (ABK) KLM Arung Bahari I yang membawa narkotika.

BACA JUGA: Pengiriman 264.800 Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai, Segini Potensi Kerugian Negara

Kapal yang ditumpanginya diketahui akan kembali dari Port Klang, Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung.

"Petugas Bea Cukai Teluk Nibung pun segera memeriksa KLM Arung Bahari I secara mendalam saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung," beber Ashari dalam keterangan resminya, Senin (14/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus teh Tionghoa yang berisi kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine).

Bungkus teh berisi sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat seluruhnya kurang lebih 5 kilogram.

"Dibantu unit anjing pelacak (K-9) Kanwil Bea Cukai Sumut, petugas kembali melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik," lanjut Ashari.

Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu orang ABK berinisial HS.

Selanjutnya, terhadap barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ashari menyebut dengan penindakan ini, pihaknya setidaknya dapat menyelamatkan 25 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan satu jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu-sabu.

"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya," tegas Ashari. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler