jpnn.com, MALANG - Bea Cukai bersama sejumlah pemangku kepentigan terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim) II, Agus Sudarmadi mengatakan kegiatan workshop pendataan pengembangan industri tembakau Jawa Timur dengan tema “Sinergi Penguatan Sektor Industri Melalui Konsolidasi Data dan Pengawasan Hasil Tembakau” yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Harris Hotel and Convention pada Rabu (13/11)
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
Agus memaparkan mengenai kebijakan Bea Cukai dalam mendorong industri hasil tembakau (IHT).
Dia mengungkapkan kebijakan cukai mempertimbangkan empat aspek penting, yaitu pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan, aspek produksi yang berkaitan dengan keberlanjutan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
BACA JUGA: Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
“IHT menjadi salah satu kunci penggerak ekonomi di Jawa Timur. IHT tidak hanya memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah, utamanya di sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT),” ujar Agus.
Agus mengungkapkan setiap tahun provinsi Jawa Timur juga menjadi penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
BACA JUGA: Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
Jawa Timur tercatat sebagai daerah yang memperoleh DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp2,77 triliun atau 55,73 persen dari keseluruhan DBHCHT.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Selain Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang turut mendukung IHT dengan hadir pada focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang pada Kamis (24/10).
Kegiatan ini untuk membahas penyusunan studi kelayakan SIHT di Kabupaten Malang.
Hadirnya Bea Cukai Malang bertujuan untuk menyampaikan bahan analisis dan pertimbangan untuk menentukan SIHT di Kabupaten Malang.
FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang; Dinas Pertanahan Kabupaten Malang; BAPPEDA Kabupaten Malang; dan BKAD Kabupaten Malang.
“Kami berharap melalui hadirnya Bea Cukai dapat memperkuat sinergi antarinstansi terkait dan mengembangkan industri hasil tembakau di Jawa Timur,” pungkas Agus. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com