jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak bersama Bea Cukai Sidoarjo, dan Polres Pelabuhan Tanjung menghadiri pengukapkan penyelundupan 7.677.400 batang rokok ilegal pada Senin (11/11).
Pengungkapan modus pengiriman rokok ilegal ini merupakan bagian dari realisasi program Asta Cita yang sedang digalakkan pemerintah.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
Dalam pengungkapan penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan bekat adanya beberapa informasi.
Setelah melakukan pemeriksaan barang-barang ilegal tersebut akan dijual dengan beberapa modus, seperti tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilengkapi pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakam potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai 10-20 miliar rupiah.
“Penggagalan penyelundupan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum untuk untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan di bidang cukai serta mendukung pembangunan nasional,” tutupnya. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com