jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai melalui unit vertikalnya bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menyosialisasikan dan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
DBH CHT merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan dalam satu bulan terakhir sosialisasi telah dilaksanakan di tiga wilayah di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, yaitu Kabupaten Kebumen, Banjarnegara, dan Bantul.
“Kolaborasi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pemanfaatan DBH CHT di tiap-tiap wilayah penghasil cukai dan/atau tembakau,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (5/11).
BACA JUGA: PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disebutkan alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang Kesehatan.
Fokus kerja sama Bea Cukai dan pemerintah daerah ada di bidang penegakan hukum yang kegiatannya, meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
BACA JUGA: Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
Budi mengungkapkan sosialisasi mengenai DBH CHT diselenggarakan sebanyak dua kali, masing-masing oleh Bea Cukai Cilacap di Kabupaten Kebumen.
Kegiatan tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen pada Kamis (3/10).
Kegiatan serupa dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Banjarnegara pada Kamis (24/10).
Untuk memberikan pembinaan industri hasil tembakau, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menggelar bimbingan teknis (bimtek) olahan hasil tembakau yang diselenggarakan di Kabupaten Bantulpada Rabu (23/10) dan Kamis (24/10).
Bimtek ini turut menghadirkan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta untuk memberikan materi tentang merek dan hak cipta.
Budi menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
"Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan media, diharapkan penggunaan DBH CHT dapat lebih optimal untuk menjadi motor penggerak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah masing-masing,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi