Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:45 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat (16/10). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SOPPENG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat (16/10).

KIHT merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN melalui pemberdayaan UKM dan IKM. Peresmian KIHT ini juga dilatarbelakangi dengan telah diterbitkannya izin KIHT bagi Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.

BACA JUGA: Penerimaan Lampaui Target, Bea Cukai Batam Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Ini merupakan sentra industri tembakau pertama di Indonesia dan akan menjadi proyek percontohan bagi daerah daerah produsen tembakau lain di Indonesia. Keberhasilan Perusda Soppeng dalam mewujudkan kawasan ini, tidak lepas dari dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam sambutannya secara virtual dalam seremoni peresmian KIHT Pertama di Indonesia.

“Akan tetapi, kunci pokok berjalannya KIHT Soppeng ini tetap ada pada pengusaha, dan sinergi ini harus berkelanjutan dan terus menerus di evaluasi ke arah perbaikan guna mencapai kesempurnaan seperti yang diharapkan,” katanya lagi.

BACA JUGA: Bea Cukai Jabar Komitmen Dukung PEN Melalui Fasilitas Fiskal

Pembentukan KIHT pertama ini merupakan wujud nyata Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan bagi UMKM yang memiliki kelenturan dalam menghadapi tekanan krisis dan mampu bergerak lincah membangkitkan roda ekonomi yang macet sebagai akibat turunnya permintaan dan berkurangnya pasokan global.

Namun demikian diperlukan bantuan likuiditas untuk menopangnya baik itu untuk restrukturisasi, relaksasi maupun bantuan permodalan baru. Hal ini memerlukan kebijakan pemerintah yang efektif sehingga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi.

BACA JUGA: 14 Perwira Tinggi TNI Terkena Mutasi dan Promosi Jabatan, Nih Namanya

Titik krusial efektivitas kebijakan dan program bukan pada besaran anggarannya, melainkan kejelasan konsep serta kecepatan dan ketepatan eksekusi program

Selaras dengan harapan dari pembentukan KIHT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya juga kembali menegaskan bahwa KIHT Soppeng dibentuk dalam rangka mendukung, mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau dan diproyeksikan sebagai area produksi terpadu bagi produsen rokok berskala kecil secara legal.

“Ini awal keberhasilan dari sinergi kita bersama, semoga kedepannya akan tetap terjaga sehingga memberi dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional,” tuturnya.

Beberapa keuntungan serta harapan dari dibentuknya KIHT ini antara lain memberikan kemudahan perizinan, percepatan pelayanan, kebijakan fiskal dalam bentuk penundaan pembayaran selama 90 hari, mengembangkan beberapa IKM dalam satu kawasan industri terpadu, membangun sinergi antar pihak yang saling terkait dengan produk berorientasi ekspor, dan semua terfasilitasi dengan kemudahan-kemudahan yang dipersiapkan pemerintah melalui Bea Cukai.

Harapan terbesar dengan pembentukan kawasan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen. Diharapkan antusiasme masyarakat dalam mendukung serta bersama sama menciptakan iklim investasi yang sehat dapat tercipta, guna sama sama memulihkan perekonomian nasional.

Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2020. Pembentukan dan pengelolaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, Pemkab Soppeng, pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberadaan KIHT juga merupakan salah satu upaya memberantas peredaran rokok di wilayah Sulawesi Selatan.

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala industri kecil menengah tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan, dan visi besar dari KIHT Soppeng diharapkan bisa mengembalikan kejayaan rokok Soppeng seperti pada era 70-an, dengan pengolahan yang terkontrol, terstruktur, lebih modern dan tentunya berdaya saing.

Ke depannya, KIHT ini tentunya berlaku ke semua lapisan masyarakat, industri kecil, usaha kecil yang memilki keahlian atau melihat ini adalah potensi. Para pelaku usaha dapat bergabung, tanpa harus modal besar.

Untuk memperoleh bantuan dapat mendatangi kantor Bea Cukai terdekat untuk mendapatkan asistensi terkait KIHT. Bea Cukai berharap agar KIHT ini bukan hanya ada di Soppeng, akan tumbuh lagi KIHT KIHT baru di daerah Makassar, Parepare, Kendari, Palopo, Malili, sampai dengan seluruh daerah di sulawesi.

Semua masyarakat yang susah bermimpi memiliki pabrik, bukan akan manjadi mimpi lagi. Dalam waktu hitungan hari, seakan akan, bapak ibu mempunyai pabrik sendiri dan ini dapat dibuktikan sendiri.

Peresmian KIHT ini merupakan wujud nyata dalam menunjukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dan juga pemerintah daerah dalam membentuk masyarakat tangguh dengan industri yang baru akan secepatnya terwujud.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler