Bea Cukai dan Polisi Bandara Gagalkan Dua Selundupan Narkoba

Senin, 21 Mei 2018 – 11:51 WIB
Bandara Soekarno-Hatta. Foto Yessy Artada/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.

Yaitu penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 1.470 butir pil ekstasi dan 1.065 gram sabu.

BACA JUGA: Bea Cukai Tegaskan Komitmen Awasi Barang Pelanggar HKI

Pelaku masih melakukannya dengan modus lama yaitu dibawa oleh penumpang dan melalui paket kiriman.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menyampaikan kronologi dua kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai dan Kepolisian tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemkot Batu Bekerja Sama Mencegah Rokok Ilegal

Pada Jumat (20/4) berlokasi di Terminal Kedatangan Internasional 2D, petugas mengamankan seorang penumpang wanita warga negara Malaysia berinisial BSY (27) yang tiba dengan Batik Air rute Kuala Lumpur – Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang tersebut membawa pil yang sudah dibungkus dengan plastik, lalu disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya. Berdasarkan pengujian, pil-pil sejumlah total 1.470 butir tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi,” ungkap Erwin.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pengguna Fasilitas KITE IKM

Menurut keterangan dari tersangka, dia diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju ke sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Utara untuk menerima perintah selanjutnya.

Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.

Petugas gabungan kemudian mendatangi hotel tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis.

Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel.

Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Tim selanjutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan.

Tak berhenti di sana, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta juga berhasil mengamankan sebuah paket kiriman berisi methamphetamine atau sabu pada hari Sabtu (12/5) di area kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT).

Dalam kesempatan yang sama, Erwin menyatakan penemuan diawali dari kecurigaan petugas Bea Cukai ketika melakukan pemindaian x-ray atas sebuah paket kiriman yang berasal dari Lagos, Nigeria.

“Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang diberitahukan sebagai wool hair sample tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram,” ujar Erwin.

Dari hasil temuan itu, tutur Erwin, petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelamatkan sebanyak ± 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.  (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Madiun Selamatkan Uang Negara Puluhan Juta Rupiah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler