jpnn.com, MADIUN - Pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu kegiatan yang tengah gencar dilakukan oleh Bea Cukai. Kali ini, Bea Cukai Madiun turut ambil bagian dalam menyukseskan program tersebut.
Pada Senin (7/5), dan Rabu (9/5), petugas Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal di daerah Ngawi dan Madiun.
BACA JUGA: Pujian untuk Sukses Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Pajak
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Gatot Priyo Waspodo, mengungkapkan kronologi kedua kasus tersebut.
“Kasus pertama yang berhasil diungkap petugas, pada Senin (7/5) di Kecamatan Taman, petugas berhasil mengungkap distributor rokok pengepul pita cukai bekas. Informasi tersebut diperoleh dari analisis intelijen yang dilakukan petugas,” ungkap Gatot.
BACA JUGA: Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal Disita, 5 ABK Kapal Ditahan
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya 698 kemasan rokok bekas dengan pita cukai yang masih utuh dan pita cukai bekas sejumlah 221 keping.
Tidak berhenti di situ, pada hari Rabu (9/5) petugas juga berhasil menangkap seorang sales rokok polos di daerah Ngawi.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan WG-GED di Forum Internasional
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita646 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Gatot.
Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan melakukan proses lebih lanjut karena para pelaku telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Gatot.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tegal Cegat Bus Pengangkut Ratusan Rokok Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi