jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai tidak bekerja sendiri dalam melaksanakan peran sebagai community protector.
Kali ini, melalui sinergi Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), dan tim satuan tugas Benih Bening Lobster Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur.
BACA JUGA: Bea Cukai Mengedukasi Seluruh Kalangan soal Ketentuan Ini agar Tidak Kena Tipu
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengungkapkan, dari hasil sinergi tersebut, tim mendapati 14 karton benih lobster pada Jumat (4/3) dan 22 karton benih lobster pada Minggu.
“Pelaku mengangkut benih lobster menggunakan speed boat untuk memanfaatkan jalur perairan agar menghindari petugas. Walau begitu, petugas berhasil menangkap pelaku di perairan Banyuasin,” jelas Harris.
BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Ekspor Barang Seberat 2 Ton Ini ke Australia
Harris menambahkan, benih lobster yang berhasil diamankan petugas mencapai 183.700 butir.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RA dan A.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Kena Cukai Ilegal di Cilacap, Lihat nih
Rencananya, ratusan ribu benih lobster ini dikirimkan ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
Atas perbuatan itu, pelaku melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Diketahui, dua tersangka yang diamankan berperan membawa benih lobster menggunakan speed boat. Kepolisian masih mendalami siapa bandar di balik ekspor ilegal benih lobster,” ujar Harris.
Selanjutnya, seluruh benih lobster akan diserahkan ke stasiun karantina ikan untuk dilepasliarkan di perairan Provinsi Lampung.
Lalu, dua tersangka yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi