Bea Cukai dan Polri Bergerak, Sikat Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar

Jumat, 21 Januari 2022 – 22:16 WIB
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto (tengah), Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Rahmad.

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai rokok ilegal yang diselundupkan itu mencapai Rp 6,6 miliar. 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro mengatakan tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan tersebut.

BACA JUGA: Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis

Dia menegaskan bahwa rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai. 

“Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp 3,5 miliar lebih," kata Isnu Irwantoro  di Banda Aceh, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Polda Metro & Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

Isnu Irwantoro mengatakan pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, serta didukung personel Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh.

Isnu menjelaskan operasi gabungan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh.

BACA JUGA: Polisi Terus Mendalami Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong ke Siswa

Selanjutnya, kata Isnu, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut. 

Dari patroli, didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

"Tim gabungan dengan Kapal Patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal," kata Isnu.

Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat dan kini sudah ditahan. 

Ketiga ABK beserta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai," kata Isnu Irwantoro. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler