jpnn.com, JAKARTA - Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta menggagalkan peredaran ribuan rokok yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Jabodetabek.
Total ada 450 ribu batang rokok atau 30 ribu bungkus rokok yang disita dari tangan para pelaku.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Ekspedisi
Dua terduga pelaku yang diamankan dari kasus tersebut. Mereka ialah AM, 25 berperan menjual rokok secara ilegal dan telah melakukan kegiatan tak berizin itu selama enam bulan.
Adapun AM ditangkap berdasar laporan pada 6 Januari 2022 dengan lokasi kejadian di di Pasar Cibubur, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Semarang
Lalu, terduga pelaku M, 50 berperan membeli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan, Jawa Timur, kemudian dijual. M sendiri telah melakukan kegiatan itu selama empat bulan.
M ditangkap berdasar laporan yang masuk pada 12 Januari 2022 dengan lokasi perkara di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasar laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana menjual dan membeli rokok secara ilegal.
"Laporan masyarakat yang diketahui adanya dugaan tindak pidana yang memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di market place shopee," kata Zulpan saat jumpa pers di Pplda Metro Jaya, Kamis (13/1).
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tajun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling lama atau maksimal 10 kali nilai cukai," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu lantas mengungkap sejumlah dampak negatif dari aksi ilegal kedua pelaku.
Pertama, kata dia, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai.
Kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak dibayarnya pajak pita cukai.
Ketiga, menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkanya bea cukai termasuk bayar impor, pendapatan negara menurun, stabilitas keunagan tergangu.
"Kerugian negara dan masyarakat kalau dikalkulasikan menggunakan angka uang atau rupiah setelah dihitung dengan barang bukti ada Rp 750 juta," kata Endra Zulpan.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama