jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Polri menandatangani perjanjian kerja sama dalam upaya penanggulangan barang-barang yang diduga terkait terorisme atau kejahatan lintas negara.
Acara penandatangan kerja sama antara kedua instansi tersebut berlangsung di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (261).
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Ungkap 149 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan ada dua perjanjian kerja sama yang ditandatangani, yakni antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan Bea Cukai yang merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Pemanfaatan Sistem Jaringan Interpol I-24/7 Guna Pengawasan Lalu Lintas Barang Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional.
"Perjanjian kerja sama yang kedua antara Densus 88 AT Polri dan Bea Cukai tentang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan," kata Dirjen Askolani melalui keterangan tertulis, Kamis.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari 3 Wilayah
Jaringan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global interpol (Interpol Global Communication System) yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antarnegara anggota interpol dengan sistem kerja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Informasi-informasi yang terdapat pada jaringan Interpol I-24/7 dimanfaatkan Bea Cukai sebagai bahan analisa sehingga menghasilkan produk intelijen yang dapat disebarkan ke unit-unit pengawasan Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan kejahatan lintas negara.
BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura-Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi Ganja Kering
Selain itu, Bea Cukai dapat memanfaatkan penerbitan interpol notices untuk menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau kejahatan lintas negara yang diawasi oleh Bea Cukai yang keberadaannya tidak ditemukan di Indonesia.
“Perjanjian kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Bea Cukai adalah payung hukum kerja sama pengawasan lalu lintas barang yang diduga terkait kejahatan lintas negara dalam skema operasi interpol," tegas Askolani.
Sementara itu, lanjut Dirjen Askolani, perjanjian kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri digunakan sebagai payung hukum dasar pembuatan platform digital pertukaran atau informasi terkait penanggulangan terorisme maupun pendanaan terorisme untuk menjaga kerahasiaan data.
Melalui kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, Bea Cukai dapat melakukan join analisis dan pertukaran data atau informasi terkait perlintasan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) dan foreign terrorist fighter (FTF).
Dalam rangka operasi penindakan bersama di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan, unit-unit penindakan Bea Cukai di daerah dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat bersama Densus 88 Antiteror Polri untuk melakukan penanganan terhadap objek operasi.
Askolani menjelaskan dalam hal Bea Cukai melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan, Densus 88 Antiteror Polri sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dan bantuan penyidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Bea Cukai juga dapat menambah preferensi kompetensi sumber daya manusia di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, diskusi kelompok terpumpun, dan bentuk lain sesuai kesepakatan.
Melalui kerja sama ini, Dirjen Askolani menegaskan Bea Cukai siap berpartisipasi aktif dalam pengawasan kejahatan lintas negara sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini.
"Kami berharap sinergi Bea Cukai dan Polri dalam rangka pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan terorisme dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme,” pungkas Askolani. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi