Bea Cukai dan RMCD Menggelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Jumat, 30 Agustus 2024 – 14:48 WIB
Deputy Director General of Customs RMCD Tuan Ribuan Bin Abdullah dan Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat di acara Closing Meeting JTFN 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/8). Foto: dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) menggelar operasi Joint Task Force on Narcotics (JTFN) tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 1-31 Juli 2024 itu bertujuan mencegah penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,2 Miliar, Ini Jenisnya

Dalam operasi ini, Bea Cukai menindak ratusan ribu gram methamphetamine (sabu) dan ganja, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ratusan mililiter ganja sintetis.

Joint Task Force on Narcotics diprakarsai RMCD dalam pertemuan bilateral bersama Bea Cukai di Batam pada 6 September 2017.

BACA JUGA: Hadiri Pemusnahan Barbuk Penindakan di Kejaksaan, Kepala Bea Cukai Malang Harapan Ini

Tujuan operasi ini untuk mengidentifikasi dan memutus jaringan kejahatan narkotika dengan konsep skema operasi di perbatasan darat Indonesia-Malaysia.

“Kerja sama ini kami wujudkan melalui operasi bersama serta pertukaran data informasi intelijen yang dapat dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat regional,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resminya, Jumat (30/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergisitas dengan KSOP Probolinggo & Polda Banten, Ini Tujuannya

Operasi JTFN terus memberikan hasil yang signifikan terhadap efektivitas pencegahan penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, termasuk dalam dua tahun terakhir.

Tercatat pada 2022, Bea Cukai mampu menindak 77,73 kg methamphetamine, yang kemudian dilanjutkan hasil positif pada tahun 2023 dengan catatan penindakan 9,25 kg methamphetamine, 4 gram ganja, dan 10 pcs MDMA oleh Bea Cukai dan 101,7 NPP dan 4.958 butir MDMA oleh RMCD.

Di tahun 2024, Bea Cukai melakukan 12 kali penindakan dengan barang bukti sebesar 102,64 kg methamphetamine, 1.143 gram ganja, 60 ribu butir ekstasi dan 130 ml ganja sintetis.

"Sedangkan RMCD menindak sebesar ± 114 kilogram methamphetamine,“ rinci Encep.

Menurut Encep, daerah perbatasan kedua negara merupakan daerah rawan penyelundupan narkotika yang perlu diawasi.

Data historis menunjukkan jumlah narkotika yang ditindak di daerah tersebut mengalami peningkatan dari semula 159.115 gram pada tahun 2022 meningkat menjadi 252.125 gram pada 2023.

Bahkan sesuai data per Juni 2024, sudah terjadi 18 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 136.417 gram.

Sementara itu, Deputy Director General of Customs RMCD Tuan Ribuan Bin Abdullah dan Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sinergi penindakan narkoba di perbatasan darat kedua negara.

Optimalisasi Operasi JTFN pun akan dilakukan keduanya, melalui perbaikan yang mencakup ruang lingkup operasi, skema operasi, jalur komunikasi, hingga penyampaian kebijakan selama operasi.

Pelaksanaan operasi JTFN tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai dan RMCD, tetapi juga melibatkan beberapa pihak terkait lainnya seperti Polri, BNN dan pasukan pasukan pengamanan perbatasan TNI.

"Untuk itu, kami berharap sinergi dari berbagai pihak ini dapat optimal dan meningkatkan efektivitas pemberantasan peredaran Narkoba di lintas batas Indonesia-Malaysia,” pungkasnya ditemui dalam Closing Meeting JTFN 2024 di Jakarta pada Kamis (28/8). (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler