jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (28/8).
Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023 dengan perkiraan nilainya mencapai Rp 2.245.138.184.
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar menyebutkan barang hasil penindakan yang dimusnahkan, yakni ada sebanyak 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai merek, 350 gram tembakau iris (TIS), serta 77,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dari seluruhnya, Bea Cukai Jember mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergisitas dengan KSOP Probolinggo & Polda Banten, Ini Tujuannya
“Ini adalah hasil 274 penindakan di tahun 2023 terhadap sarana pengangkut dan tempat penjual eceran yang berada di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo," beber Asep Munandar dalam keterangan resminya, Jumat (30/8).
Dia mengatakan operasi dilakukan Bea Cukai Jember tersebut melalui sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 4,3 Miliar
Tak hanya di Kantor Bea Cukai Jember, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal berstatus BMMN tersebut juga dilakukan di PT Alam Sinar, Malang dengan cara dibakar.
"Jadi pemusnahan ini adalah upaya kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya," tegasnya.
Asep menambahkan pihak Bea Cukai Jember juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pelaksanaan tugas ini. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi