Bea Cukai dan TNI Temukan 2 Bangunan Timbun Rokok Ilegal, Jumlahnya Banyak Banget!

Selasa, 24 Oktober 2023 – 11:13 WIB
Petugas Bea Cukai Kudus dan Kodim 0719/Jepara melaksanakan dua penindakan rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan pada Minggu (22/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus dan TNI dari Kodim 0719/Jepara melaksanakan dua penindakan rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan pada Minggu (22/10).

Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita 496.450 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Dorong Potensi Ekspor, Bea Cukai Asistensi 3 UMKM di Wilayah Bandung

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi yang menyampaikan adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC), berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal.

"Kami kemudian berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk mencari titik lokasi bangunan yang diinformasikan," ungkap Arif dalam keterangannya, Selasa (24/10).

BACA JUGA: Gandeng BP3MI dan PJT, Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman PMI

Kata Arif, tim gabungan pun menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Di lokasi tersebut, lanjut dia, petugas menyita 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jatim, Tuh Lihat Barang Buktinya!

Selain itu, ada 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai.

Arif menyebutkan keseluruhan rokok Rp 289.214.750 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 198,220.415.

Tim gabungan kembali menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Di lokasi kedua, petugas menyita 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3 ribu bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai, dan 8 ratus bungkus rokok jenis SKM dengan merek NAYAN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 228.798.570.

Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal serta barang-barang yang digunakan dalam pengemasan dan penimbunan rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas dua penindakan tersebut, Arif menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kodim 0719/Jepara dan masyarakat.

"Terima kasih kepada pimpinan beserta jajaran Kodim 0719/Jepara serta masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-Undang Cukai," ucap Arif.

Arif menegaskan semua pihak berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal.

"Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," tegasnya. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler