Bea Cukai di Berbagai Daerah Gelar Monev Terkait DBHCHT 2021

Senin, 20 Desember 2021 – 19:14 WIB
Bea Cukai di beberapa daerah mengadakan monev terkait pelaksanaan DBHCHT 2021. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) serta aparat penegak hukum lain dalam melaksanakan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 dan perencanaan anggaran 2022.

Hal itu dilakukan guna memperlancar distribusi serta penggunaan anggaran DBHCHT di setiap daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Galakkan Ekspor Hasil Perkebunan dan Rempah di Sumatera Utara

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, alokasi anggaran DBHCHT menganut pola perbandingan alokasi 50:25:25.

Yaitu, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan Kesehatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda Sosialisasikan Pemahaman Cukai

Dari alokasi yang sudah dianggarkan, Bea Cukai perlu untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DBHCHT bersama pemda terkait.

“Dalam rancangannya, pemerintah melalui Bea Cukai telah menganggaran alokasi DBHCHT yang proporsional untuk masing-masing bidang. Setelah 2020, dana dari DBHCHT ini mendanai lima program pemerintah secara optimal,'' ujar Firman.

BACA JUGA: Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pameran untuk Pengusaha TPE MMEA

Pada 2021, Bea Cukai melakukan monitoring penggunaan dan proyeksi anggaran di 2022.

Bersama pemda dan aparat penegak hukum lain, Bea Cukai bekerja sama dalam mengoptimalkan penggunaan dana tersebut,” ungkap Firman.

Beberapa kantor Bea Cukai yang melaksanakan evaluasi atas penggunaan DBHCHT, antara lain, Bea Cukai Lampung, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Malang, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara.

Setiap kantor melaporkan evaluasi bersama pemda dan perwakilan pemerintah lain.

Misalnya, yang dilakukan Bea Cukai Lampung pada 9 Desember.

Bea Cukai Lampung menerima kunjungan Pemkab Lampung Selatan yang memfokuskan pada diskusi program kerja serta penilaian laporan DBHCHT.

Kunjungan yang dilakukan perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan membahas pengumpulan informasi BKC Ilegal yang beredar dan program kerja pada tahun depan.

Kemudian, pengumpulan informasi oleh pemda sangat membantu Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok illegal di Lampung Selatan.

Lantas, Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan melaksanakan monev (monitoring dan evaluasi) pemanfaatan DBHCHT 2021. 

Evaluasi ini meliputi lima kegiatan.

Yaitu, koordinasi, pembinaan industri melalui kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi ketentuan cukai, pemberantasan rokok ilegal, dan pengumpulan informasi rokok illegal. 

Hasil yang didapatkan Bea Cukai Madura menunjukkan bahwa kinerja pemanfaatan DBHCHT Pamekasan di bidang penegakan hukum mengalami tren positif.

Hal ini juga didukung dengan berhasilnya Pamekasan mendirikan kawasan industri hasil tembakau pertama di Jawa Timur yang bertujuan membina industri dengan pendekatan preventif.

Selain monev DBHCHT, Bea Cukai Madura mengadakan talk show interaktif bersama Radio Suara Sampang dengan tema Pemanfaatan DBHCHT untuk penegakan hukum.

Dalam talk show itu, Bea Cukai bersinergi dengan Pemda Sampang beberapa kali.

Di antaranya, sosialisasi tatap muka atau online, operasi gabungan rokok illegal, serta pengumpulan informasi oleh pemda yang akan disampaikan kepada Bea Cukai.

Pembicara juga menyampaikan, terdapat alokasi DBHCHT 25 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.

“Bea Cukai Malang juga melaporkan bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi untuk penggunaan DBHCHT bersama Pemkot Batu,'' ungkap Firman. 

Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk meredam peredaran rokok illegal di daerah tersebut,” tutur Firman.

Bersama OPD di lingkungan Pemkot Batu, Bea Cukai Malang menyajikan materi singkat tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.

Yang terakhir, pembahasan DBHCHT dilakukan di wilayah Sumatra Utara. 

Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara menghadiri rapat pembahasan program atau kegiatan yang dialokasikan dari dana DBHCHT yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, pemanfaatan DBHCHT akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara di sektor cukai.

“Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pemda maupun pemprov diharapkan terus terjalin baik demi mewujudkan penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran, pertanian dan industri hasil tembakau yang lebih maju, serta penurunan tingkat peredaran rokok ilegal,” ujar Firman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler