jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai di wilayah Sumatera mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan memberikan edukasi dan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pada Jumat (27/11), Bea Cukai Pematangsiantar menggandeng Pemda Kabupaten Dairi memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai.
BACA JUGA: Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini
“Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 24 hingga 26 November di tiga Kecamatan Silalahi Sabungan, Tanah Pinem, dan Siempat Nempu Hulu,” ungkap Gunawan Sani Saputro, Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.
Giat sosialisasi tersebut memberikan edukasi dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat diketahui berdasarkan ciri-cirinya. Di antaranya kemasan rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu yang biasanya memiliki desain dan warna memudar dan terlihat seperti kertas print biasa.
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Bantu Ketersediaan Air Bersih, Semoga Menolong Warga
Selain itu, rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya akan terlihat sobek dan tidak rapi, dan rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya atau jenis produknya.
Sebelumnya, pada Senin (23/11), Bea Cukai Pematangsiantar bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring peredaran rokok ilegal di Daerah Kabupaten Simalungun dan Dairi.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Garuda Indonesia Sepakat Dukung Ekspor IKM Yogyakarta
“Monitoring secara sinergi ini, selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, juga melakukan tindakan persuasif yakni memberikan pemahaman, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya peran cukai kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yaitu distributor, grosir, penjual eceran, toko, kios, dan lainnya,” ungkap Gunawan Sani.
Gempur Rokok Ilegal menjadi komitmen bersama antara Bea Cukai Pematangsiantar dan Pemerintah Daerah khususnya berada di wilayah hukum pengawasan kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk mengamankan kebijakan cukai dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di kalangan pengusaha rokok.
Di wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan acara sosialisasi cukai hasil tembakau pada Kamis (19/11).
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi menyatakan bahwa pungutan cukai memberikan banyak manfaat untuk masyarakat, “manfaatnya ada DBHCHT, jaminan kesehatan nasional (JKN), oleh karenanya diharapkan kita semua dapat berpartisipasi dalam memberantas dan mengawasi cukai, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak mengambil keuntungan dalam cukai ilegal ini. Mari kita laporkan kepada Bea Cukai bila kita temukan rokok ilegal di lapangan,” ungkapnya.
Program gempur rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Kuala Tanjung bersama dengan Pemda setempat. “Pada Jumat (13/11), Bea Cukai Kuala Tanjung bekerja sama dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara, Pemda Kabupaten Batubara dan Serdang Bedagai melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkap Yudhi Dharma Nauly, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung.
Operasi pasar sekaligus sosialisasi rokok ilegal ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat agar masyarakat tidak membeli/menjual rokok ilegal. Opsar ini dilakukan dengan mendatangi grosir/toko yang menjual rokok.
“Dengan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam operasi pasar kali ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggempur rokok ilegal,” pungkas Yudhi.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi