jpnn.com, JAWA BARAT - Sebanyak tujuh kantor pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Barat secara serentak melakukan pemusnahan barang ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, Rabu (25/11).
Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai wilayah Jabar periode 2020 meliputi Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Garuda Indonesia Sepakat Dukung Ekspor IKM Yogyakarta
Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp5.075.690.465. Adapun perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara mencapai Rp3.431.634.396.
“Selain kerugian materiil, potensi kerugian imateriil lainnya yang lebih besar adalah timbulnya dampak negatif bagi masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang-barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution.
BACA JUGA: Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi, Dirjen Bea Cukai Canangkan Zona Integritas
Adapun sebanyak 4.845.450 batang rokok, 1.000.709 gram tembakau iris, 13.246 botol minuman keras, dan 6.580 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.
Selain itu, ada ratusan barang lain yang dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Antara lain sex toys, sparepart, printer, dan alat panah yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Barang Ilegal
Menurut Saipullah, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
Selain itu, lanjut dia, juga merupakan wujud komitmen Bea Cukai bersama instansi pemerintah serta aparat penegak hukum di lingkungan Jabar untuk menekan peredaran barang kena cukai.
“Pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanat UU Cukai dalam tata Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ungkap Saipullah.
Sepanjang periode 2017 - 31 Oktober 2020, Bea Cukai di wilayah Jabar telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai dan mengamankan 36,07 juta batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 30,5 miliar.
Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Bea Cukai se-Jabar melalui fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, bersama pemerintah daerah se-Provinsi Jabar akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang perekonomian di sana. Terutama dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai se-Jabar juga terus bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum UU Kepabeanan dan UU Cukai.
“Sinergi yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersamasama, bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas,” pungkas Saipullah. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy