jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT BMA Technologies Indonesia pada Rabu (12/3).
Pemberian izin diberikan satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan, yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan izin.
BACA JUGA: Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengungkapkan pihaknya giat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri, melalui berbagai fasilitas kepabeanan.
"Salah satunya, yaitu memberikan fasilitas berupa izin kawasan berikat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Rusman Hadi dalam keterangannya, Jumat (21/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Ilegal Lewat 3 Operasi Penindakan di Malut, Ini Hasilnya
Diketahui, PT BMA Technologies Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang beroperasi di Cikarang, Bekasi.
Perusahaan yang memproduksi kabel seperti wire harness ini berorientasi ekspor di pasar luar negeri, yaitu Amerika.
BACA JUGA: Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
Adapun kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Sementara itu, pengusaha kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu, sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.
"Diharapkan dengan semakin berkembangnya PT BMA Technologies Indonesia akan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Rusman. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi