Bea Cukai Dorong Keberhasilan Implementasi Aturan Terbaru Ekspor Kelapa Sawit

Senin, 29 April 2019 – 17:22 WIB
focus group discussion (FGD) dan tinjauan lapangan atas pengimplementasian PMK-22/PMK.04/2019. Foto : Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Diterbitkannya aturan terbaru terkait Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.04/2019 menjadi topik perbincangan yang cukup hangat sejak pemberlakuannya pada tanggal 1 Maret 2019 silam.

Penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) pada beberapa komoditi ekspor di mana salah satunya adalah kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dimaksudkan untuk menggenjot pertumbuhan ekspor di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pajak Jateng - DIY Bersinergi, Penerimaan Negara Melampaui Target

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny mengungkapkan bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu diatur ketentuan mengenai ekspor dalam PMK tersendiri.

“PMK mengatur alur yang mesti ditempuh eksportir sebelum menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Pertama, eksportir harus mengajukan permohonan pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah terhadap CPO dan produk turunannya.”

BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Sidang CBC dan ISC

Selanjutnya, menurut Fadjar Donny, pejabat Bea Cukai bisa melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.

Kali ini, pemeriksaan fisik dapat dilakukan sebelum maupun sesudah PEB disampaikan.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan di Laut, Bea Cukai Gelar Operasi Jaring Sriwijaya 2019

Pemeriksaan fisik bisa dilaksanakan di kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimpunan berikat.

Pemeriksaan fisik juga bisa dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

“Sementara, eksportir yang tergolong Authorized Economic Operator (AEO) bebas dari pemeriksaan fisik, namun tetap harus menyampaikan hasil pengujian laboratorium Dirjen Bea dan Cukai atau laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh eksportir. Adapun perlu diingat, PEB hanya dapat dilayani setelah eksportir memenuhi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan yang berlaku,” paparnya.

Dia juga menyatakan, PEB atas Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah mendapat nomor pendaftaran pada saat PMK ini mulai berlaku, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya yaitu sesuai PMK 21/2019 tentang Kepabeanan di Bidang Ekspor dan PMK 86/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.

Beberapa acara seperti ssistensi, focus group discussion (FGD), dan tinjauan lapangan atas pengimplementasian PMK-22/PMK.04/2019 digelar demi mendorong keberhasilan implementasi aturan tersebut.

Seperti pelaksanaan asistensi dan FGD di Gresik dan Tanjung Perak yang merupakan tindak lanjut hasil FGD tanggal 21 hingga 22 Maret 2019 di Bandar Lampung.

Fadjar Donny, dalam FGD yang dihadiri beberapa perwakilan instansi terkait, yakni Ketua Dewas Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Pimpinan Bank Mandiri, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Direksi Dewas Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit,dan Perwakilan INSW, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Tinjauan Lapangan pada PT Wilmar Gresik, pelayanan ekspor setelah pemberlakuan PMK-22/2019 menjadi lebih cepat, yakni yang sebelumnya 7 jam (dengan LS) kini menjadi 2 jam.

“Keberhasilan implementasi PMK-22/2019 bergantung pada koordinasi dan kesiapan yang baik pada empat entitas, seperti BPDP-KS, Bea Cukai, Bank Mitra Kerja, dan eksportir," pungkasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Gencar Musnahkan Barang Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler