jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berperan aktif dalam optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran di beberapa daerah di Pulau Jawa.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), sebagai pusat kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha.
BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyambut kunjungan kerja anggota Komisi XI DPR RI, Dr. H. Musthofa, Selasa (23/2) di aula kantor.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemda dari Provinsi Jateng, Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak.
BACA JUGA: Inilah Keuntungan Membangun Usaha di KIHT
Musthofa dalam kesempatan itu mengatakan perusahaan ilegal itu diibaratkannya sebagai pencuri yang mau mencuri dikarenakan ketidakmampuaan mereka karena biaya yang dipakai tinggi.
“Jadi upayakan untuk mencari solusi. Salah satunya pembangunan KIHT, karena akan menguntungkan semua pihak, masyarakatnya, pemerintah, dan ada juga fungsi edukasinya,” tutur Musthofa.
BACA JUGA: Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pihaknya berharap penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2021 dapat sesuai dengan peraturan dan tepat sesuai porsi.
“Semoga penegakan hukum yang meliputi penindakan rokok ilegal, sosialisasi edukasi, maupun pembangunan KIHT diharapkan dapat direalisasikan secara optimal,” kata Padmoyo.
Bea Cukai Kudus menerima kunjungan studi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hendak melihat langsung kondisi dan tata kelola KIHT Kudus.
“Saya yakin Jatim mampu membangun KIHT untuk mendukung dan memajukan industri hasil tembakau, serta memfasilitasi industri kecil hasil tembakau agar dapat memproduksi rokok secara legal,” ungkap Kepala Disperindag Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan yang turut hadir pada kunjungan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Wicaksono menyampaikan bahwa petugasnya setiap hari ditempatkan di KIHT Kudus untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan.
“Ini juga sebagai salah satu misi hadirnya KIHT adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, di Kudus khususnya,” kata Wicaksono.
Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Madura turut hadir pada rapat koordinasi penyusunan rencana pembentukan KIHT di Jawa Timur yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim secara daring, Selasa (22/2).
“Diharapkan rencana pembentukan KIHT ini dapat direalisasikan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya yaitu untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiarto dalam kegiatan yang dibuka langsung Kepala Dinas Perindag Provinsi Jatim Drajat Irawan itu.
Semua peserta yang hadir menyimak langsung testimoni Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tentang kesuksesan mendirikan KIHT di Kudus.
“KIHT Madura direncanakan akan dibentuk di Pamekasan dan Sumenep, sebagai solusi menekan angka rokok ilegal dengan pendekatan non represif dan pembinaan industry,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra.
Sejalan dengan harapan pembentukan KIHT di Madura, Bea Cukai melaksanakan focus group discussion secara daring pada Selasa (2/3). Pada kegiatan yang dihadiri oleh beberapa pengguna jasa di bidang Cukai, dan perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I ini membahas tentang aturan dan syarat untuk mendirikan KIHT. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy