Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor

Senin, 08 Maret 2021 – 17:35 WIB
Bea Cukai Bengkalis bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kepolisian Resor Bengkalis menggelar kegiatan konferensi pers terkait penindakan sebanyak 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 10 bungkus ekstasi yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah Riau. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundup narkotika di Bengkalis, Riau, dan Bogor, Jawa Barat.

Dalam penindakan itu, Bea Cukai mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu-sabu, pil ekstasi, hingga tramadol.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai Bengkalis bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Bengkalis menggelar konferensi pers terkait penindakan sebanyak 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, dan 10 bungkus pil ekstasi yang dilaksanakan di Mapolda Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan di Desa Tenggayun Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Senin (1/3) lalu.

BACA JUGA: Polda Banten Sikat Geng Motor All Star yang Pamer Senjata Tajam dan Meresahkan

Ony mengungkapkan bahwa penindakan ini diawali dengan informasi yang didapat Tim Gabungan pada 26 Februari 2021 bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke wilayah sekitar Bukit Batu, Bengkalis.

“Tim gabungan meringkus dua dari lima orang yang mencurigakan. Dari kedua orang ini didapati pengakuan bahwa memang benar mereka telah melakukan tindakan kejahatan yaitu menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelas Ony.

BACA JUGA: Sweeping di Perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Tangkap Pengedar Narkotika

Atas dasar hal tersebut, tim gabungan melanjutkan pencarian tersangka lain. Dari pencarian tersebut, tim gabungan akhirnya menemukan tiga orang pelaku lainnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat kotor 40.000 gram (40 kg) dan 10 bungkus pil ekstasi dengan jumlah kurang lebih 50.000 butir.

Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Kota Sukabumi juga melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkoba ke Sukabumi melalui perusahaan jasa titipan (PJT), Selasa (23/2).

Pengungkapan berawal dari informasi dan analisis Bea Cukai Jayapura dan disampaikan oleh Subdit Narkotik Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui PJT ke Warungdoyong, Sukabumi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi untuk melakukan operasi gabungan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengatakan, paket yang berisi narkoba jenis tramadol ini diketahui berasal dari Jakarta dan dikirimkan ke Sukabumi melalui PJT.

Terdapat 250 butir tramadol yang dibungkus kardus dengan keterangan aksesoris handphone dan akan dikirimkan kepada penerima berinisial MAR.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi terhadap penerima barang,” ujar Hadi. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler